Iklan
Dinyatakan Bersalah Lakukan Korupsi oleh MA, Sekda Kendari Dijebloskan ke Penjara
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dijebloskan ke penjara seusai divonis bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung.
KENDARI, KOMPAS β Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala, dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah melakukan korupsi oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ridwansyah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait perizinan pembukaan gerai ritel modern di Kendari.
Pada Senin (21/10/2024) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi penahanan terhadap Ridwansyah. Saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari untuk menjalani masa hukuman, Ridwansyah tampak memakai rompi merah dengan tangan diborgol.