Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Sorbatua Siallagan, Harapan Baru untuk Masyarakat Adat
Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan pidana. Angin segar bagi perjuangan masyarakat adat.
MEDAN, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Medan membebaskan tetua masyarakat adat, Sorbatua Siallagan (65), dari segala tuntutan pidana. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Putusan itu menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat.
”Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun di sipp.pn-simalungun.go.id, Jumat (18/10/2024).