logo Kompas.id
NusantaraPengadilan Tinggi Medan Vonis ...
Iklan

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Sorbatua Siallagan, Harapan Baru untuk Masyarakat Adat

Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan pidana. Angin segar bagi perjuangan masyarakat adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 0 menit baca
Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), mendengarkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).
DOKUMENTASI KELUARGA SORBATUA

Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), mendengarkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).

MEDAN, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Medan membebaskan tetua masyarakat adat, Sorbatua Siallagan (65), dari segala tuntutan pidana. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Putusan itu menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat.

”Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun di sipp.pn-simalungun.go.id, Jumat (18/10/2024).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan