logo Kompas.id
NusantaraDua Tahun Beraksi, Anggota...
Iklan

Dua Tahun Beraksi, Anggota Sindikat Judi ”Online” asal Kamboja Ditangkap Polisi

Polda Jabar mengungkap dua pelaku jaringan judi ”online”. Mereka bagian dari sindikat asal Kamboja.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 0 menit baca
Dua tersangka kasus judi <i>online </i>dengan laman Menanghore berinisial N dan YA di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). Laman Menanghore berpusat di  Kamboja.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Dua tersangka kasus judi online dengan laman Menanghore berinisial N dan YA di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). Laman Menanghore berpusat di Kamboja.

BANDUNG, KOMPAS — Anggota sindikat judi daring atau online asal Kamboja dengan omzet hingga Rp 200 juta per hari ditangkap polisi. Namun, baru dua orang yang diringkus terkait kasus ini.

Pada Kamis (17/10/2024), dua tersangka itu ditampilkan polisi kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung. Mereka adalah N dan YA. Keduanya warga negara Indonesia.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan