Iklan
Dua Tahun Beraksi, Anggota Sindikat Judi ”Online” asal Kamboja Ditangkap Polisi
Polda Jabar mengungkap dua pelaku jaringan judi ”online”. Mereka bagian dari sindikat asal Kamboja.
BANDUNG, KOMPAS — Anggota sindikat judi daring atau online asal Kamboja dengan omzet hingga Rp 200 juta per hari ditangkap polisi. Namun, baru dua orang yang diringkus terkait kasus ini.
Pada Kamis (17/10/2024), dua tersangka itu ditampilkan polisi kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung. Mereka adalah N dan YA. Keduanya warga negara Indonesia.