Iklan
Palsukan Akta Kelahiran dalam Sengketa Dago Elos, Muller Bersaudara Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis duo Muller bersaudara dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta kelahiran.
BANDUNG, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Dua bersaudara itu dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan akta kelahiran terkait kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di daerah Dago Elos, Kota Bandung.
Sidang putusan dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, Senin (14/10/2024), dipimpin oleh Syarief selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 500 warga Dago Elos.