Iklan
6 Taruna PIP Semarang Penganiaya Adik Kelas Divonis 10 Bulan, Orangtua Korban Kecewa
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya yuniornya di kampus.
SEMARANG, KOMPAS β Enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, yang terbukti menganiaya adik kelasnya, divonis masing-masing 10 bulan penjara. Orangtua korban kecewa atas vonis yang dinilai ringan tersebut.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024). Kedua orangtua korban MG (20), yakni Y (52) dan GH (52), hadir mengikuti persidangan tersebut.