PARIWISATA
Bebas Visa bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura, Angin Segar untuk Pariwisata Kepri
Pemegang izin tinggal di Singapura mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Upaya merayu turis melancong ke Kepri.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F30%2Fcd671e10-b1f9-4752-91c6-d515e1a0753f_jpg.jpg)
Wisatawan asing menunaikan salat asar di Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Sabtu (21/9/2024).
BATAM, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membebaskan visa kunjungan bagi warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura untuk melancong ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Hal ini diharapkan bisa mengungkit kunjungan turis di provinsi perbatasan itu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura dapat memanfatkan bebas visa kunjungan untuk tinggal paling lama selama empat hari. Layanan itu telah dibuka di delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun sejak Selasa (8/10/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Bebas Visa bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura, Angin Segar untuk Pariwisata Kepri".
Baca Epaper Kompas