logo Kompas.id
NusantaraHakim di Makassar ”Mogok”,...
Iklan

Hakim di Makassar ”Mogok”, Ratusan Sidang Tertunda

Puluhan hakim di PN Makassar mogok kerja. Ratusan perkara ditunda disidangkan.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi gerakan cuti bersama, terhitung mulai Senin (7/10/2024) hingga lima hari ke depan. Mereka menuntut kesejahteraan yang tidak kunjung ada perbaikan.
DOKUMENTASI PN MAKASSAR

Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi gerakan cuti bersama, terhitung mulai Senin (7/10/2024) hingga lima hari ke depan. Mereka menuntut kesejahteraan yang tidak kunjung ada perbaikan.

KENDARI, KOMPAS — Sebanyak 48 hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, turut cuti kerja seiring protes mereka akan kesejahteraan. Para hakim ini menuntut adanya perhatian pemerintah akan kondisi yang dihadapi selama 12 tahun terakhir. Meski masih sidang untuk perkara tertentu, ratusan kasus tertunda akibat aksi ini.

Sibali dari Humas Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan nasional, sebanyak 48 hakim turut menggelar aksi gerakan cuti bersama. Aksi ini merupakan respons akan solidaritas hakim Indonesia akan kesejahteraan yang dihadapi.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan