Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda Nias
Serda Adan (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan.
PADANG, KOMPAS β Oditur memohon majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias. Oditur menilai tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dari perbuatan Serda Adan.
Oditur atau penuntut umum Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (3/10/2024), memohon agar majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan terdakwa, Serda Adan, terbukti bersalah karena secara berencana membunuh Iwan, menipu keluarga Iwan, dan menyembunyikan kematian Iwan.