logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSerda Adan Dituntut Penjara...
Iklan

Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda Nias

Serda Adan (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh oditur Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun (kiri) dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/10/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh oditur Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun (kiri) dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/10/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Oditur memohon majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias. Oditur menilai tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dari perbuatan Serda Adan.

Oditur atau penuntut umum Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (3/10/2024), memohon agar majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan terdakwa, Serda Adan, terbukti bersalah karena secara berencana membunuh Iwan, menipu keluarga Iwan, dan menyembunyikan kematian Iwan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan