Iklan
Miliaran Rupiah Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi Diselewengkan, Tiga ASN Jadi Tersangka
Modus dalam kasus ini adalah membuat laporan fiktif pengajuan dana insentif bagi 1.300 tenaga kesehatan.
BANDUNG, KOMPAS β Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Umum Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada 2020-2021 itu merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Kasus penyalahgunaan anggaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan RS Palabuhanratu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar sejak 2022. Inisial ketiga tersangka adalah DP, SR, dan WB.