DUGAAN KORUPSI
Miliaran Rupiah Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi Diselewengkan, Tiga ASN Jadi Tersangka
Modus dalam kasus ini adalah membuat laporan fiktif pengajuan dana insentif bagi 1.300 tenaga kesehatan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F03%2F2779184a-b390-4b34-b203-f7acc19e7d14_jpg.jpg)
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast menyampaikan penanganan kasus korupsi dana insentif penanganan Covid-19 untuk Rumah Sakit Palabuhanratu, Sukabumi, di Bandung, Kamis (3/10/2024). Ada tiga tersangka dalam kasus ini.
BANDUNG, KOMPAS — Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Umum Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada 2020-2021 itu merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Kasus penyalahgunaan anggaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan RS Palabuhanratu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar sejak 2022. Inisial ketiga tersangka adalah DP, SR, dan WB.