logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMiliaran Rupiah Dana Insentif ...
Iklan

Miliaran Rupiah Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi Diselewengkan, Tiga ASN Jadi Tersangka

Modus dalam kasus ini adalah membuat laporan fiktif pengajuan dana insentif bagi 1.300 tenaga kesehatan.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast menyampaikan penanganan kasus korupsi dana insentif penanganan Covid-19 untuk Rumah Sakit Palabuhanratu, Sukabumi, di Bandung, Kamis (3/10/2024). Ada tiga tersangka dalam kasus ini.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast menyampaikan penanganan kasus korupsi dana insentif penanganan Covid-19 untuk Rumah Sakit Palabuhanratu, Sukabumi, di Bandung, Kamis (3/10/2024). Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

BANDUNG, KOMPAS β€” Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Umum Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada 2020-2021 itu merugikan negara Rp 5,4 miliar.

Kasus penyalahgunaan anggaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan RS Palabuhanratu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar sejak 2022. Inisial ketiga tersangka adalah DP, SR, dan WB.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan