logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCatatan Buruk Birokrasi dalam ...
Iklan

Catatan Buruk Birokrasi dalam Pusaran Korupsi Bandung Smart City

Terkuaknya kasus ini menandakan budaya korupsi yang mengakar di level birokrasi.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, terkait perkara dugaan korupsi program Bandung Smart City, Kamis (26/9/2024), di Rumah Tahanan KPK Jakarta.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, terkait perkara dugaan korupsi program Bandung Smart City, Kamis (26/9/2024), di Rumah Tahanan KPK Jakarta.

Penetapan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dalam pusaran kasus Bandung Smart City menjadi catatan buruk bagi integritas birokrasi. Kesadaran untuk menutup celah korupsi hingga komitmen untuk menindak tegas para pelanggar diharapkan bisa mengubah wajah Pemerintah Kota Bandung menjadi lebih baik.

Ema Sumarna mengenakan rompi oranye dalam rilis penangkapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/9/2024) malam. Selain Ema, tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantoro, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafuri, juga bernasib sama.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan