Bekas Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun dan Diwajibkan Bayar ke Negara Rp 109 Miliar
Selama menjabat gubernur, Abdul Ghani Kasuba menggunakan jabatannya untuk menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.
TERNATE, KOMPAS β Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi. Abdul juga dibebani membayar Rp 109,56 miliar dan 90.000 dollar AS sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu mengganti kerugian negara sebulan setelah vonis, ia akan diberi pidana tambahan 3 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Ketua Majelis Hakim Kahar Noh mengatakan, vonis yang diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba memenuhi syarat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam kasus ini, Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah dan pengusaha pertambangan.