Korupsi Maluku Utara
Bekas Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun dan Diwajibkan Bayar ke Negara Rp 109 Miliar
Selama menjabat gubernur, Abdul Ghani Kasuba menggunakan jabatannya untuk menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F20%2F68852720-c348-4851-a834-a8f6fcffcfed_jpg.jpg)
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
TERNATE, KOMPAS — Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi. Abdul juga dibebani membayar Rp 109,56 miliar dan 90.000 dollar AS sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu mengganti kerugian negara sebulan setelah vonis, ia akan diberi pidana tambahan 3 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Ketua Majelis Hakim Kahar Noh mengatakan, vonis yang diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba memenuhi syarat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam kasus ini, Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah dan pengusaha pertambangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara ".
Baca Epaper Kompas