KECELAKAAN KERETA API
PT KAI Bawa Kasus Tabrakan KA Taksaka dan Truk ke Ranah Hukum
Sopir truk yang terlibat tabrakan dengan KA Taksaka di Bantul masih dimintai keterangan oleh polisi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F25%2F3192db04-46e5-4ec3-9b3a-b86e23dda989_jpeg.jpg)
Kondisi pelintasan sebidang di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).
BANTUL, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia akan membawa kasus tabrakan Kereta Api Taksaka dengan truk di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ke ranah hukum. Saat ini, sopir truk yang terlibat tabrakan itu sedang dimintai keterangan oleh kepolisian.
”Menanggapi kasus ini, PT KAI akan meneruskan ke ranah hukum,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Rabu (25/9/2024), di Bantul.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Tabrakan KA Taksaka-Truk, KAI Bawa ke Ranah Hukum".
Baca Epaper Kompas