logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTak Setor PPN, Pengusaha Pasir...
Iklan

Tak Setor PPN, Pengusaha Pasir Batu Terancam Dihukum Enam Tahun Penjara

Pelaku tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari pembeli dengan nilai sekitar Rp 500 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino saat merilis tersangka pengemplang pajak, Rabu (18/9/2024), di kantornya. Pelaku merugikan negara Rp 500 juta.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino saat merilis tersangka pengemplang pajak, Rabu (18/9/2024), di kantornya. Pelaku merugikan negara Rp 500 juta.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Pengusaha bahan bangunan, berupa pasir dan batu, di Sidoarjo, Jawa Timur, terancam dihukum enam tahun penjara. Ia diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari pembeli dengan nilai sekitar Rp 500 juta.

Penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama-sama jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial DSB, yang menjabat sebagai Direktur PT IM, yang bergerak di bidang jual beli pasir dan batu (sirtu).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan