logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHakim Vonis 15 Tahun Penjara...
Iklan

Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh dan Pemutilasi Adrian Pranowo

Terdakwa Abdul Rahman dinilai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo di Malang, Jawa Timur, pada akhir 2023.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman Ariyanto (44) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman Ariyanto (44) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.

MALANG, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman Ariyanto (44). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Adrian Pranowo pada Desember 2023.

Vonis terhadap Abdul Rahman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Abdul Rahman didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana sesuai dakwaan ke-1 primer Pasal 340 subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan