Iklan
Kerja di Tambang dengan Izin Kunjungan, WNA China Dideportasi dari Kalteng
WNA asal China dideportasi lantaran kerja di tambang dengan izin kunjungan. Sebelumnya warga Korea Selatan pun demikian.
PALANGKA RAYA, KOMPAS โ Dalam satu minggu, Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya mendeportasi dua warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. Dengan visa wisata, mereka bekerja di pertambangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya Mulyadi Kanim menjelaskan, dua WNA yang dideportasi itu adalah HL (23), warga China, dan KS (62), warga Korea Selatan. โMereka melanggar izin tinggal keimigrasiannya,โ ujar Mulyadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2024).