Iklan
Haru dan Maaf Selimuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Satu per satu saksi kasus tewasnya Vina-Eky di Cirebon mencabut keterangan. Mereka mengaku diarahkan saat bersaksi.
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, bertabur haru. Saksi Dede Riswanto dan Liga Akbar mengakui memberikan kesaksian palsu dalam kejadian pada 2016 itu. Mereka pun memohon maaf karena turut membuat para terpidana divonis penjara seumur hidup.
Suasana haru menyelimuti ruangan sidang Cakra di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (13/9/2024). Sore itu, Dede dan Liga memeluk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky. Keduanya, para terpidana, dan sejumlah peserta sidang meneteskan air mata.