Iklan
Meski Dititipkan di Panti Rehab, Proses Hukum Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan
Keluarga meminta keadilan atas pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13). Tak terima tiga pelaku tak ditahan polisi.
PALEMBANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) tetap berjalan. Tiga di antaranya dititipkan di panti rehabilitasi anak karena statusnya sebagai anak berhadapan hukum. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
βKami juga sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,β kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto, Kamis (12/9/2024).