logo Kompas.id
NusantaraMeski Dititipkan di Panti...
Iklan

PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ANAK

Meski Dititipkan di Panti Rehab, Proses Hukum Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan

Keluarga meminta keadilan atas pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13). Tak terima tiga pelaku tak ditahan polisi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 0 menit baca
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto memberikan keterangan tentang penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berisial AA (13), di Palembang, Senin (9/9/2024).
HUMAS POLDA SUMSEL

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto memberikan keterangan tentang penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berisial AA (13), di Palembang, Senin (9/9/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) tetap berjalan. Tiga di antaranya dititipkan di panti rehabilitasi anak karena statusnya sebagai anak berhadapan hukum. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

”Kami juga sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto, Kamis (12/9/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Proses Hukum Berlanjut ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...