PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ANAK
Meski Dititipkan di Panti Rehab, Proses Hukum Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan
Keluarga meminta keadilan atas pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13). Tak terima tiga pelaku tak ditahan polisi.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto memberikan keterangan tentang penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berisial AA (13), di Palembang, Senin (9/9/2024).
PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) tetap berjalan. Tiga di antaranya dititipkan di panti rehabilitasi anak karena statusnya sebagai anak berhadapan hukum. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
”Kami juga sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto, Kamis (12/9/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Proses Hukum Berlanjut ".
Baca Epaper Kompas