logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang PK Kasus Vina Cirebon, ...
Iklan

Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Siapkan 39 Saksi

Jelang sidang lanjutan PK kasus Vina di Cirebon, kuasa hukum enam terpidana menyiapkan 39 saksi untuk mengungkap fakta.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Para terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Para terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

CIREBON, KOMPAS β€” Menjelang sidang lanjutan peninjauan kembali kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, tim kuasa hukum enam terpidana menyiapkan 39 saksi. Saksi-saksi itu diharapkan mengungkap fakta sebenarnya terkait pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada tahun 2016.

”Yang sudah terjadwal dalam persidangan (peninjauan kembali atau PK kasus Vina) minggu ini, tim kuasa hukum merencanakan 39 saksi yang akan memberikan keterangannya,” ujar Jan Sangapan Hutabarat, salah satu kuasa hukum enam terpidana, di Cirebon, Selasa (10/9/2024).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan