logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenjara 3,5 Tahun bagi Faisal,...
Iklan

Penjara 3,5 Tahun bagi Faisal, Pencurian Prasarana Kereta Jangan Terulang Lagi

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi pencuri penambat rel KA di Pasuruan jadi peringatan agar tak terulang kasus serupa.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 0 menit baca
Petugas mengecek rel di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, beberapa waktu lalu. Pengecekan tersebut untuk mencegah banjir.
ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas mengecek rel di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, beberapa waktu lalu. Pengecekan tersebut untuk mencegah banjir.

Kasus pencurian prasarana kereta api masih saja terjadi, padahal tindakan itu bisa berujung petaka. Langkah hukum dan vonis berat menjadi salah satu cara untuk mengatasi tindakan itu.

Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap M Faisal (24), terdakwa kasus pencurian penambat rel (pendrol) di jalur Kilometer 43+3/4 antara Stasiun Porong-Bangil di Desa Cangkring Malang, Beji, Pasuruan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan