Iklan
Penjara 3,5 Tahun bagi Faisal, Pencurian Prasarana Kereta Jangan Terulang Lagi
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi pencuri penambat rel KA di Pasuruan jadi peringatan agar tak terulang kasus serupa.
Kasus pencurian prasarana kereta api masih saja terjadi, padahal tindakan itu bisa berujung petaka. Langkah hukum dan vonis berat menjadi salah satu cara untuk mengatasi tindakan itu.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap M Faisal (24), terdakwa kasus pencurian penambat rel (pendrol) di jalur Kilometer 43+3/4 antara Stasiun Porong-Bangil di Desa Cangkring Malang, Beji, Pasuruan.