Iklan
Jual Barang Bukti Sabu, Kasat Narkoba Polres Batam Dipecat
Kasat Narkoba Polres Batam dan dua perwira lain dipecat karena menjual barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
BATAM, KOMPAS β Tiga perwira Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kota Batam-Rempang-Galang atau Barelang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong pidana maksimal bagi para anggota Polri yang terlibat jaringan narkotika.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Kamis (5/9/2024), mengatakan, tiga perwira Satres Narkoba Polresta Barelang itu telah rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Salah satu yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Kepala Satres Narkoba Polresta Barelang Komisaris Satria Nanda.