logo Kompas.id
NusantaraPenggelapan 12 Unit Mobil...
Iklan

Penggelapan 12 Unit Mobil ”Rental”, Dua Pelaku di Lampung Dibekuk Polisi

Maraknya kasus penggelapan ini memicu keresahan sejumlah pengusaha sewa mobil di Lampung.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 0 menit baca
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto (kedua dari kanan) saat ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto (kedua dari kanan) saat ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dua pelaku yang menggelapkan belasan mobil milik pengusaha sewa mobil di Kota Bandar Lampung, Lampung, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Maraknya kasus penggelapan mobil ini memicu keresahan sejumlah pengusaha rental di Lampung.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Hari Yusuf (30), warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (3/9/2024).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan