logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKetika Tanah Seluas 0,75 Meter...
Iklan

Ketika Tanah Seluas 0,75 Meter Persegi Kena Pembebasan Tol di DIY

Terdapat satu lahan yang dibebaskan untuk Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo yang luasnya kurang dari 1 meter persegi.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
Β· 1 menit baca
Pembayaran ganti rugi secara simbolis kepada warga yang lahannya terkena proyek pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo seksi II di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/9/2024).
KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Pembayaran ganti rugi secara simbolis kepada warga yang lahannya terkena proyek pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo seksi II di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/9/2024).

Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di wilayah DI Yogyakarta terus bergulir. Dari puluhan bidang tanah, terdapat satu bidang lahan yang dibebaskan dengan luasan hanya 0,75 meter persegi.

Hal itu terungkap saat pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo seksi II dilaksanakan di Kantor Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (3/9/2024) siang. Hari itu, sebanyak 52 bidang tanah menerima pembayaran ganti rugi senilai total Rp 88 miliar.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan