Iklan
Warga Gugat Hukum Tiga Perusahaan Penyebab Karhutla
Warga tidak tahan dengan dampak karhutla sehingga naikkan gugatan ke pengadilan.
PALEMBANG, KOMPAS β Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan menggugat tiga perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan ke Pengadilan Negeri Palembang. Warga sudah tidak tahan dengan efek karhutla yang sangat mengganggu berbagai aktivitas. Tak ingin pengalaman buruk kabut asap 2015 terulang kembali.
Sebanyak 12 warga itu berasal dari sejumlah daerah, Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka menggugat tiga korporasi yang bergerak di bidang kehutanan, khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah OKI.