logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWarga Gugat Hukum Tiga...
Iklan

Warga Gugat Hukum Tiga Perusahaan Penyebab Karhutla

Warga tidak tahan dengan dampak karhutla sehingga naikkan gugatan ke pengadilan.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
Β· 1 menit baca
Perwakilan dari 12 warga yang menggugat tiga perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menyerahkan berkas gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/8/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Perwakilan dari 12 warga yang menggugat tiga perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menyerahkan berkas gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/8/2024).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan menggugat tiga perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan ke Pengadilan Negeri Palembang. Warga sudah tidak tahan dengan efek karhutla yang sangat mengganggu berbagai aktivitas. Tak ingin pengalaman buruk kabut asap 2015 terulang kembali.

Sebanyak 12 warga itu berasal dari sejumlah daerah, Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka menggugat tiga korporasi yang bergerak di bidang kehutanan, khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah OKI.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan