Iklan
Dua Pengunjuk Rasa Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar.
MAKASSAR, KOMPAS β Pihak Polrestabes Makassar melepas 32 pengunjuk rasa yang ditahan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Makassar. Namun, dua dilanjutkan ke proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan kendaran patroli lalu lintas.
Pembebasan para pengunjuk rasa dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024) malam. Rangkaian aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di Makassar berlangsung sejak Kamis (22/8/2024).