logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Pengunjuk Rasa Ditetapkan ...
Iklan

Dua Pengunjuk Rasa Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar turun ke jalan, Kamis (22/8/2024). Mereka melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar turun ke jalan, Kamis (22/8/2024). Mereka melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.

MAKASSAR, KOMPAS β€” Pihak Polrestabes Makassar melepas 32 pengunjuk rasa yang ditahan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Makassar. Namun, dua dilanjutkan ke proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan kendaran patroli lalu lintas.

Pembebasan para pengunjuk rasa dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024) malam. Rangkaian aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di Makassar berlangsung sejak Kamis (22/8/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan