Hidup di Rumah Kayu Berlantai Tanah, Tetua Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanahnya Didenda Rp 1 Miliar
Sorbatua Siallagan dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mempertahankan hutan adatnya.
Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sepanjang hidupnya tinggal di rumah kayu berlantai tanah, Sorbatua diminta juga membayar denda Rp 1 miliar, uang yang tak pernah dia bayangkan.
Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting dengan hakim anggota Anggreana E Roria Sormin dan Agung CFD Laia di Simalungun, Rabu (14/8/2024).