logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHidup di Rumah Kayu Berlantai ...
Iklan

Hidup di Rumah Kayu Berlantai Tanah, Tetua Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanahnya Didenda Rp 1 Miliar

Sorbatua Siallagan dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mempertahankan hutan adatnya.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 0 menit baca
Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), mendengarkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).
DOKUMENTASI KELUARGA SORBATUA

Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), mendengarkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).

Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sepanjang hidupnya tinggal di rumah kayu berlantai tanah, Sorbatua diminta juga membayar denda Rp 1 miliar, uang yang tak pernah dia bayangkan.

Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting dengan hakim anggota Anggreana E Roria Sormin dan Agung CFD Laia di Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan