Iklan
Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 109 Milliar
Abdul Gani Kasuba diduga mendapat suap dan gratifikasi hingga Rp 100 miliar terkait jual beli jabatan dan izin tambang.
TERNATE, KOMPAS β Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa juga menuntut Abdul dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90.000 dollar AS.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (22/8/2024).