logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAbdul Gani Kasuba Dituntut 9...
Iklan

Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 109 Milliar

Abdul Gani Kasuba diduga mendapat suap dan gratifikasi hingga Rp 100 miliar terkait jual beli jabatan dan izin tambang.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
Β· 0 menit baca
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (12/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (12/1/2024).

TERNATE, KOMPAS β€” Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa juga menuntut Abdul dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90.000 dollar AS.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (22/8/2024).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan