Iklan
Tolak Eksepsi Serda Adan, Hakim Lanjutkan Sidang Pembunuhan Iwan Telaumbanua
Majelis hakim memutuskan sidang kasus pembunuhan berencana oleh Serda Adan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
PADANG, KOMPAS โ Majelis hakim menolak eksepsi Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam putusan sela di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/8/2024). Majelis hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
โMemutuskan, satu, menetapkan menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa,โ kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 itu.