logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บTolak Eksepsi Serda Adan,...
Iklan

Tolak Eksepsi Serda Adan, Hakim Lanjutkan Sidang Pembunuhan Iwan Telaumbanua

Majelis hakim memutuskan sidang kasus pembunuhan berencana oleh Serda Adan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 1 menit baca
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (dua dari kanan) berbicara kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (kiri), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, seusai membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (dua dari kanan) berbicara kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (kiri), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, seusai membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/8/2024).

PADANG, KOMPAS โ€” Majelis hakim menolak eksepsi Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam putusan sela di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/8/2024). Majelis hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

โ€Memutuskan, satu, menetapkan menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa,โ€ kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 itu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan