logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSaat Tukang Parkir Jadi...
Iklan

Saat Tukang Parkir Jadi Pelaksana Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 50 Miliar

Kasus pengadaan APD Covid-19 fiktif dan penggelembungan harga, Kepala Dinkes Sumut Alwi divonis 10 tahun penjara.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan memberikan keterangan seusai mendengarkan putusan kasus korupsi alat pelindung diri Covid-19, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/8/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan memberikan keterangan seusai mendengarkan putusan kasus korupsi alat pelindung diri Covid-19, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/8/2024).

Sidang putusan kasus korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan menunjukkan bahwa korupsi direncanakan sejak awal penanganan pandemi Covid-19. Tukang parkir pun ditunjuk untuk pengadaan alat pelindung diri senilai Rp 50,35 miliar.

Langkah itu untuk memuluskan pengadaan fiktif dan penggelembungan harga alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan. Di tengah bencana, uang penanganan pandemi justru dirampok senilai Rp 24 miliar. Korupsi benar-benar menjadi bencana di atas bencana.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan