Iklan
Pengadaan Fiktif APD Covid-19 Rp 24 Miliar, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun
Kadiskes Sumut Alwi Mujahit melakukan pengadaan fiktif 45.000 ”hazmat” saat Covid-19. Terima Rp 1,4 miliar.
MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp 1,4 miliar kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan. Alwi terbukti korupsi dana Covid-19 dengan pembelian fiktif 45.000 hazmat dan penggelembungan harga alat pelindung diri lainnya.
Pengadaan APD juga diserahkan ke perusahaan konstruksi yang tidak punya pengalaman di bidang pengadaan alat kesehatan. Mereka memberi kuasa kepada seorang tukang parkir untuk pengadaan barang penanganan pandemi yang menjadi bencana nasional itu.