logo Kompas.id
NusantaraPengadaan Fiktif APD Covid-19 ...
Iklan

Pengadaan Fiktif APD Covid-19 Rp 24 Miliar, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun

Kadiskes Sumut Alwi Mujahit melakukan pengadaan fiktif 45.000 ”hazmat” saat Covid-19. Terima Rp 1,4 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan mendengarkan putusan kasus korupsi alat pelindung diri Covid-19, di Medan, Jumat (16/8/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan mendengarkan putusan kasus korupsi alat pelindung diri Covid-19, di Medan, Jumat (16/8/2024).

MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp 1,4 miliar kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan. Alwi terbukti korupsi dana Covid-19 dengan pembelian fiktif 45.000 hazmat dan penggelembungan harga alat pelindung diri lainnya.

Pengadaan APD juga diserahkan ke perusahaan konstruksi yang tidak punya pengalaman di bidang pengadaan alat kesehatan. Mereka memberi kuasa kepada seorang tukang parkir untuk pengadaan barang penanganan pandemi yang menjadi bencana nasional itu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan