Iklan
BRI Regional Padang Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman soal Agunan KUR
BRI Regional Office Padang menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait KUR bebas agunan dengan melakukan evaluasi.
PADANG, KOMPAS β BRI Regional Office Padang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI bahwa bank penyalur KUR dilarang meminta agunan kepada debitor dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta. Permintaan agunan tersebut melanggar aturan dan termasuk malaadministrasi.
βPihak BRI menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah,β kata Regional Chief Executive Officer BRI Padang Riza Pahlevi, melalui siaran pers, Kamis (15/8/2024).