logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetelah 5 Tahun, KPK Hentikan ...
Iklan

Setelah 5 Tahun, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Supian Hadi

Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambah eks Bupati Kotawaringin Timur.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 0 menit baca
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberikan alat PCR kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi di Palangkaraya pada 10 Juli 2020.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberikan alat PCR kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi di Palangkaraya pada 10 Juli 2020.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. KPK tidak menemukan alat bukti dan tidak bisa membuktikan kerugian negara.

KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi pada 1 Februari 2019. Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan bagi tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun 2010-2012. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS (Kompas, 1 Februari 2019).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan