logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenganiaya Anak Selebgram di...
Iklan

Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengasuh yang menganiaya anak selebgram di Malang divonis 3,5 tahun penjara. Hal itu diharapkan jadi pelajaran bersama.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
IPS (27), pengasuh penganiaya anak selebgram di Malang, Jawa Timur, berjalan menuju ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/8/2024).
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

IPS (27), pengasuh penganiaya anak selebgram di Malang, Jawa Timur, berjalan menuju ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/8/2024).

MALANG, KOMPAS β€” Suster penganiaya anak selebgram asal Malang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Hukuman tersebut diharapkan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku.

Majelis hakim dengan ketua Safrudin, Rabu (7/8/2024), menjatuhkan vonis kepada IPS (27), seorang perempuan asal Bojonegoro yang menjadi pengasuh dari anak seorang selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi dan Reinukki. IPS terbukti bersalah menganiaya anak, JAP, hingga luka.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan