Iklan
Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengasuh yang menganiaya anak selebgram di Malang divonis 3,5 tahun penjara. Hal itu diharapkan jadi pelajaran bersama.
MALANG, KOMPAS β Suster penganiaya anak selebgram asal Malang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Hukuman tersebut diharapkan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku.
Majelis hakim dengan ketua Safrudin, Rabu (7/8/2024), menjatuhkan vonis kepada IPS (27), seorang perempuan asal Bojonegoro yang menjadi pengasuh dari anak seorang selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi dan Reinukki. IPS terbukti bersalah menganiaya anak, JAP, hingga luka.