logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetelah Saka Tatal, Rivaldi...
Iklan

Setelah Saka Tatal, Rivaldi Siap Ajukan PK Kasus Vina Cirebon

Setelah Saka Tatal, giliran Rivaldi, terpidana kasus Vina Cirebon, mengajukan PK. Sejumlah novum dan saksi disiapkan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Sejumlah kuasa hukum terpidana memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina pada 2016 lalu kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah kuasa hukum terpidana memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina pada 2016 lalu kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat.

CIREBON, KOMPAS β€” Setelah Saka Tatal, kini giliran Rivaldi Aditya Wardana, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, bersiap mengajukan peninjauan kembali atau PK. Kuasa hukum yakin, kliennya tidak terlibat pada peristiwa 2016 itu.

”Kami rembukan dulu besok dengan tim. Kalau Rabu sudah fix, kami akan kejar (pendaftaran PK) di minggu ini,” ungkap Sindi Sembiring, salah seorang kuasa hukum Rivaldi, Selasa (6/8/2024), di Cirebon. Akan tetapi, pihaknya belum memastikan waktu pengajuan upaya PK tersebut.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan