logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTak Setorkan Pajak Rp 520...
Iklan

Tak Setorkan Pajak Rp 520 Juta, Pengusaha Periklanan di Yogyakarta Dijerat Pidana

Seorang pengusaha di Kota Yogyakarta diduga tidak menyetorkan uang PPN sebesar Rp 520 juta ke kas negara.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
Β· 0 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023).

SLEMAN, KOMPAS β€” Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta memproses hukum seorang wajib pajak pengusaha bidang periklanan di Kota Yogyakarta. Pengusaha itu diduga tidak menyetorkan uang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut dari usahanya tersebut.

Kasus itu diungkap dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DI Yogyakarta, di Kabupaten Sleman, Senin (5/8/2024). ”Hari ini, tersangka berinisial AAP dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke persidangan,” ujar Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan