logo Kompas.id
NusantaraAdik Bunuh Kakak Kandung di...
Iklan

Adik Bunuh Kakak Kandung di Surabaya

Kematian Sandra Devita di Surabaya oleh adik kandungnya membuktikan pelaku kejahatan kerap dilakukan orang dekat.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 1 menit baca
Poster kecaman dalam unjuk rasa ”Keadilan untuk Dini Sera” di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Poster kecaman dalam unjuk rasa ”Keadilan untuk Dini Sera” di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024).

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan PS (26), tersangka kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Sandra Davita (30). Pelaku adalah adik kandung korban yang ditemukan meninggal dengan leher terlilit kabel dalam rumah di Jalan Darmo Indah Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2024).

”Sementara tersangka tunggal,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Teguh Setiawan, Sabtu (3/8/2024). Tersangka PS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal. Ancamannya penjara pidana paling lama 7 tahun.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan