logo Kompas.id
NusantaraSidang PK Saka Tatal, Ahli...
Iklan

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Ungkap ”Dosa-dosa” Putusan Kasus Vina Cirebon

Mudzakkir, ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal, mengungkap ”dosa-dosa” dalam putusan kasus Vina Cirebon pada 2016.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 1 menit baca
Suasana sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Saka merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Saka merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016.

CIREBON, KOMPAS — Ahli hukum pidana, Mudzakkir, mengungkap berbagai kekeliruan dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. ”Dosa-dosa” ini pun perlu diperbaiki melalui sidang peninjauan kembali atau PK oleh Saka Tatal.

Mudzakkir mengungkapkan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang PK yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024). Sidang kelima itu dipimpin hakim ketua Rizqa Yunia dengan anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan