Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Asmara, 12 Warga Negara Nigeria Ditangkap
Sebanyak 12 warga negara Nigeria ditangkap di Lampung karena diduga melanggar izin tinggal dan lakukan ”love scamming”.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sebanyak 12 warga negara Nigeria ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pekan lalu, karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka juga diduga melakukan penipuan berkedok asmara atau love scamming.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, sebanyak 12 warga negara Nigeria itu diamankan di sebuah ruko di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024) sore. Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan.