Iklan
Pengungkapan Kasus Vina Andalkan Keterangan, Ahli: Bisa Salah Penjarakan Orang
Ahli dalam sidang PK Saka Tatal menilai kasus Vina Cirebon pada 2016 mengandalkan keterangan, bukan pembuktian ilmiah.
CIREBON, KOMPAS β Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai, pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016 hanya mengandalkan keterangan, bukan bukti ilmiah. Padahal, keterangan saksi atau pelaku bisa berujung pada kesalahan memenjarakan orang.
Reza menyampaikan hal itu dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.