Iklan
Pelaku Mutilasi di Garut Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?
Dari penyelidikan, polisi memastikan bahwa Erus yang memutilasi seorang pria di Garut mengalami gangguan jiwa.
BANDUNG, KOMPAS β Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, Erus yang menjadi pelaku pembunuhan dan pemutilasian seorang pria tak dikenal pada 30 Juni 2024 di Kampung Bantar Limus, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami gangguan jiwa. Meski pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa, ia tetap diproses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erus membunuh dan memutilasi seorang laki-laki tak dikenal pada 30 Juni 2024. Dari keterangan warga setempat, korban diduga mengalami gangguan jiwa.