Iklan
Bunuh Istri dan Anaknya di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim memvonis Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun karena terbukti membunuh istri dan anaknya di Subang.
BANDUNG, KOMPAS β Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yosep Hidayah, terpidana kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Sidang putusan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Ardhi Wijayanto. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat.