logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBunuh Istri dan Anaknya di...
Iklan

Bunuh Istri dan Anaknya di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim memvonis Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun karena terbukti membunuh istri dan anaknya di Subang.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Yosep Hidayah selaku terdakwa kasus ini divonis pidana penjara selama 20 tahun.
TANGKAPAN LAYAR LIVE STREAMING KOMPAS.COM

Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Yosep Hidayah selaku terdakwa kasus ini divonis pidana penjara selama 20 tahun.

BANDUNG, KOMPAS β€” Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yosep Hidayah, terpidana kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Sidang putusan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Ardhi Wijayanto. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan