logo Kompas.id
NusantaraSaka Tatal Siapkan Sejumlah...
Iklan

Saka Tatal Siapkan Sejumlah ”Amunisi” Baru Jelang Sidang PK

Saka Tatal siapkan bukti baru jelang sidang PK terhadap vonis kasus pembunuhan di PN Cirebon.

Oleh
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG, JUMARTO YULIANUS
· 0 menit baca
Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky.

BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah ”amunisi” disiapkan Saka Tatal dan kuasa hukumnya menjelang sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Dengan sejumlah bukti baru atau novum, tim kuasa hukum yakin Saka Tatal tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana tahun 2016.

Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan