Iklan
Saka Tatal Siapkan Sejumlah ”Amunisi” Baru Jelang Sidang PK
Saka Tatal siapkan bukti baru jelang sidang PK terhadap vonis kasus pembunuhan di PN Cirebon.
BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah ”amunisi” disiapkan Saka Tatal dan kuasa hukumnya menjelang sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Dengan sejumlah bukti baru atau novum, tim kuasa hukum yakin Saka Tatal tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana tahun 2016.
Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.