logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPN Cirebon Gelar Sidang...
Iklan

PN Cirebon Gelar Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal Pagi Ini

Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina, akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cirebon.

Oleh
MUKHAMAD KURNIAWAN, ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, menunjukkan surat pendaftaran peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, menunjukkan surat pendaftaran peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang peninjauan kembali Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024) siang ini. Saka mengajukan peninjauan kembali untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016. Pengadilan memutuskan Saka, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan