logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum Saka Tatal Sebut...
Iklan

Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Langgar Prosedur

Kuasa hukum sebut kasus Vina dan Rizky sarat konflik kepentingan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Warga membentangkan spanduk dalam acara doa bersama di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) malam. Doa bersama itu merupakan bentuk dukungan terhadap para terpidana dan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina pada 2016.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga membentangkan spanduk dalam acara doa bersama di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) malam. Doa bersama itu merupakan bentuk dukungan terhadap para terpidana dan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina pada 2016.

BANDUNG, KOMPAS β€” Kuasa hukum Saka Tatal menganggap penangkapan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky tahun 2016 tidak sesuai prosedur. Dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024), mereka membeberkan sejumlah argumen yang menunjukkan bahwa Saka tidak bersalah.

Sidang peninjauan kembali atau PK ini dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Saka Tatal yang mencapai lebih dari 20 orang ini membeberkan sejumlah argumen pembelaan yang menunjukkan Saka tidak bersalah.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan