logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJelang Sidang PK Kasus Vina...
Iklan

Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, LPSK Periksa Psikologi Saka Tatal

LPSK memeriksa psikologi Saka Tatal, bekas terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang sidang peninjauan kembali atau PK.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca

Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

CIREBON, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memeriksa psikologi Saka Tatal, bekas terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Pemeriksaan itu menjelang sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan