logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDugaan Mafia Tanah di Dago...
Iklan

Dugaan Mafia Tanah di Dago Elos, Polisi Tahan Dua Muller Bersaudara

Polda Jabar menahan dua pelaku dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos, Kota Bandung.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Warga di daerah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan sikap terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar pada  7 Mei 2024. Sekitar 2.000 warga  mendiami kawasan Dago Elos.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Warga di daerah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan sikap terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar pada 7 Mei 2024. Sekitar 2.000 warga mendiami kawasan Dago Elos.

BANDUNG, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di daerah Dago Elos, Kota Bandung, sejak Kamis (18/7/2024). Kedua tersangka adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast di Bandung, Jumat (19/7/2024), mengatakan, kedua pelaku yang ditahan telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan