Iklan
Dugaan Mafia Tanah di Dago Elos, Polisi Tahan Dua Muller Bersaudara
Polda Jabar menahan dua pelaku dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos, Kota Bandung.
BANDUNG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 6,9 hektar di daerah Dago Elos, Kota Bandung, sejak Kamis (18/7/2024). Kedua tersangka adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast di Bandung, Jumat (19/7/2024), mengatakan, kedua pelaku yang ditahan telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).