Iklan
Lagi, Selebgram di Bandung Ditangkap karena Promosi Judi Daring
Polisi di Bandung kembali menangkap seorang selebgram bersama empat pelaku lainnya yang mempromosikan laman judi daring.
BANDUNG, KOMPAS β Polresta Bandung menangkap lima warga yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial AN. Ia mempromosikan laman judi daring di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo secara langsung menampilkan lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka akibat promosi judi daring di Markas Polresta Bandung, Kamis (11/7/2024). Selain AN (21), inisial empat pelaku lainnya adalah AC (40), AD (28), F (23), dan S (19).