logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPegi Setiawan Bebas, Apa...
Iklan

Pegi Setiawan Bebas, Apa Pelanggaran Prosedur Polisi yang Ditemukan Hakim?

Hakim menemukan dua kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim mengabulkan putusan kuasa hukum Pegi Setiawan.
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV

Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim mengabulkan putusan kuasa hukum Pegi Setiawan.

BANDUNG, KOMPAS β€” Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Polda Jabar dinilai melanggar sejumlah prosedur hukum dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon tahun 2016.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang berlangsung di Ruang 1 PN Bandung pukul 09.00 WIB.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan