Iklan
Pegi Setiawan Bebas, Apa Pelanggaran Prosedur Polisi yang Ditemukan Hakim?
Hakim menemukan dua kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
BANDUNG, KOMPAS β Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Polda Jabar dinilai melanggar sejumlah prosedur hukum dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon tahun 2016.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang berlangsung di Ruang 1 PN Bandung pukul 09.00 WIB.