Memetik Pelajaran dari Perkara Pegi Setiawan
Pegi Setiawan akhirnya kembali menghirup udara bebas. Namun, kebenaran atas kematian Vina tahun 2016 masih perlu dicari.
BANDUNG, KOMPAS β Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016. Namun, kebenaran terkait kasus ini masih belum terungkap. Kepolisian diharapkan lebih bijak dalam bekerja karena masyarakat melalui warganet mengamati gerak-gerik para penegak hukum.
Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), menggemparkan publik. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum dibatalkan karena dianggap tidak sesuai prosedur.