logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMemetik Pelajaran dari Perkara...
Iklan

Memetik Pelajaran dari Perkara Pegi Setiawan

Pegi Setiawan akhirnya kembali menghirup udara bebas. Namun, kebenaran atas kematian Vina tahun 2016 masih perlu dicari.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 0 menit baca
Pegi Setiawan (baju kuning) mengepalkan tangan saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi dinyatakan bebas karena penetapan tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dinyatakan tidak sah dalam keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Pegi Setiawan (baju kuning) mengepalkan tangan saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi dinyatakan bebas karena penetapan tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dinyatakan tidak sah dalam keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016. Namun, kebenaran terkait kasus ini masih belum terungkap. Kepolisian diharapkan lebih bijak dalam bekerja karena masyarakat melalui warganet mengamati gerak-gerik para penegak hukum.

Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), menggemparkan publik. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum dibatalkan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan