Iklan
Praperadilan Mengesahkan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom kepada Jurnalis Papua
Hakim menilai tidak adanya bukti-bukti yang sah untuk menentukan pelaku peledakan sehingga mengesahkan SP3 kepolisian.
JAYAPURA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan gugatan penghentian penyidikan kasus teror bom kepada jurnalis senior Papua, Victor Mambor. Dalam putusan praperadilan, Senin (8/7/2024), hakim menilai tidak adanya bukti-bukti yang sah untuk menentukan pelaku peledakan sehingga mengesahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari kepolisian.
Putusan sidang praperadilan tersebut disampaikan hakim tunggal Zaka Talpatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pukul 16.45 WIB. Hakim merekomendasikan kasus ini kembali diusut jika ada bukti yang kuat ditemukan.