logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Mengesahkan...
Iklan

Praperadilan Mengesahkan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom kepada Jurnalis Papua

Hakim menilai tidak adanya bukti-bukti yang sah untuk menentukan pelaku peledakan sehingga mengesahkan SP3 kepolisian.

Oleh
NASRUN KATINGKA
Β· 1 menit baca
Putusan praperadilan penghentian penyidikan dugaan teror kepada jurnalis senior Papua, Victor Mambor, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/NASRUN KATINGKA

Putusan praperadilan penghentian penyidikan dugaan teror kepada jurnalis senior Papua, Victor Mambor, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7/2024).

JAYAPURA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan gugatan penghentian penyidikan kasus teror bom kepada jurnalis senior Papua, Victor Mambor. Dalam putusan praperadilan, Senin (8/7/2024), hakim menilai tidak adanya bukti-bukti yang sah untuk menentukan pelaku peledakan sehingga mengesahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari kepolisian.

Putusan sidang praperadilan tersebut disampaikan hakim tunggal Zaka Talpatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pukul 16.45 WIB. Hakim merekomendasikan kasus ini kembali diusut jika ada bukti yang kuat ditemukan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan