Iklan
Perjuangan Keluarga Bebaskan Pegi Setiawan, dari Doa hingga Berhenti Kerja
Pegi Setiawan bebas. Kuasa hukum, keluarga, dan doa berperan besar dalam perjuangan mencari keadilan.
Putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Pencapaian itu tidak terlepas dari perjuangan keluarga yang terus berdoa hingga berhenti kerja. Kuasa hukum dan warga juga berperan mewujudkan keadilan untuk Pegi.
Kartini (48), ibu dari Pegi, tak kuasa menahan tangis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024). Dia terharu mendengar putusan sidang praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal Eman Sulaeman. Putusan itu menyatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tidaklah sah.