logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerjuangan Keluarga Bebaskan...
Iklan

Perjuangan Keluarga Bebaskan Pegi Setiawan, dari Doa hingga Berhenti Kerja

Pegi Setiawan bebas. Kuasa hukum, keluarga, dan doa berperan besar dalam perjuangan mencari keadilan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Kartini (kerudung biru), Ibu Pegi Setiawan, tersangka dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menangis setelah Hakim Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024), memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai prosedur.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Kartini (kerudung biru), Ibu Pegi Setiawan, tersangka dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menangis setelah Hakim Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024), memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai prosedur.

Putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Pencapaian itu tidak terlepas dari perjuangan keluarga yang terus berdoa hingga berhenti kerja. Kuasa hukum dan warga juga berperan mewujudkan keadilan untuk Pegi.

Kartini (48), ibu dari Pegi, tak kuasa menahan tangis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024). Dia terharu mendengar putusan sidang praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal Eman Sulaeman. Putusan itu menyatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tidaklah sah.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan